Jadi bagaimana hukum untuk selfie di depan Ka’bah?
Baca Juga : Intip 4 Ciri-Ciri HAM (Hak Asasi Manusia) Sesuai dengan Landasan Hukum
Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto seperti yang sudah penjelasannya oleh penulis di atas.
Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.
Karena ibadah haji merupaan ibadah yang langka dilaksanakan maka selayaknya kita melaksanakannya dengan penuh khusyuk dan khidmat. Tanpa harus memikirkan hal – hal lain yang dirasa bisa menodai amal ibadah haji kita.