×

Gaji ke-13 PNS 2022 Akan Dipercepat Cair dan Diberikan Bulan Juli, Banyak Kabar Bakal Naik 50%

by

OTONITY.com – Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 PNS di tahun 2022 disesuaikan dengan peraturan terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 di bulan Juli. Salah satu tujuannya adalah membantu PNS dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa gaji dapat dicairkan di bulan Juli 2022. Namun, berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, pencairan gaji akan dipecepat tepatnya akan dijadwalkan pada bulan Juni 2022. Hal ini dapat dilakukan jika tidak ada kendala.


Baca juga: Video Viral Kakek Dibayar dengan Uang Mainan, Lelah Menjadi Penebang Tebu Malah Digaji Uang Mainan

Baca juga: Gaji ke-14 Adalah Gaji yang Didapatkan Oleh Siapa? Karyawan Swasta Juga Termasuk?

Baca juga: Daftar Gaji Satpam Bank Terbaru 2022, Mulai dari Bank BCA, BNI, Hingga Mandiri, Lengkap dengan Info Tunjangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memastikan gaji ke-13 akan diberikan pada ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya tepatnya pada laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa gaji ke-13 rutin dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa gaji dapat dicairkan di bulan Juli 2022. Namun, berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, pencairan gaji akan dipecepat tepatnya akan dijadwalkan pada bulan Juni 2022. Hal ini dapat dilakukan jika tidak ada kendala.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa gaji ke-13 rutin dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.