×

Gaji ke-13 PNS 2022 Akan Dipercepat Cair dan Diberikan Bulan Juli, Banyak Kabar Bakal Naik 50%

by

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa gaji dapat dicairkan di bulan Juli 2022. Namun, berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, pencairan gaji akan dipecepat tepatnya akan dijadwalkan pada bulan Juni 2022. Hal ini dapat dilakukan jika tidak ada kendala.

Kenaikan gaji 50% pada PNS

Banyak pihak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Apalagi ada kelompok yang dikabarkan gaji ke-13 nya akan naik 50 persen.


Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke 13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum. Lebih lanjut, pihak Kemenkeu memberikan informasi sebagai berikut.

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu.

Dengan begitu, dapat dipahami jika besaran gaji ke 13 PNS 2022 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Nominal gaji ke-13 PNS 2022

Pembagian nominal gaji PNS ke-13 ini dapat diketahui dibagi berdasarkan golongannya dan dapat dibandingkan dengan pemerolehan tahun lalu yang dipaparkan sebagai berikut.

PNS Golongan I

Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II

Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Rp2.399.200 – Rp3.820.000