Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menyatakan bahwasanya sebuah pernikahan beda agama hars tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dahulu. Akan tetapi hal tersebut bisa dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak pemohon.
“Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai,” kata Gede.
Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung juga mengungkapkan bahwa tidak hanya untuk pasangan Islam dan Kristen saja. Untuk pasangan – pasangan yang lain pun juga demikian.
Baca Juga : Rumah Ustadz Yusuf Mansur Digerebek Massa, Ternyata Begini Alasan dan Kronologi Lengkapnya
Baca Juga : Viral! Intip Kronologi Video Call Mandi Bareng Mantan Pacar, Polisi: Sudah Amankan 4 Tersangka
“Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” ujarnya.