OTONITY.com – Artikel kali ini akan memberikan fakta – fakta terbaru dai ramainya kabar terkait pernyataan dari PN (Pengadilan Negeri) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Simak fakta – fakta selengkapnya berikut ini.
Baru – baru ini heboh adanya kabar berita perihal pernyataan dari Pngadilan Negeri Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Jadi apa yang sebenarnya terjadi?
Menurut Pengailan Agama Surabaya putusan yang dikeluarkan dengan berbagai ertimbangan bahwa memang perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk menjalin suatu hubungan pernikahan.
Baca Juga : Kronologi PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Sempat Ditolak di Dukcapil Setempat
Untuk itumari kita kupas tuntas tentang fakta – fakta menarik dari PN Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama Islam dan Kristern berikut ini.
Fakta – Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama
1. Sempat Ditolak Dukcapil Setempat
Hal ini ramai setelah adanya seorang pemohon yang merupakan calon mempelai pengantin pria berinisial RA dengan pengantin perempuan berinisial EDS. Yang mana RA merupakan seorang umat beragama Islam dan EDS memiliki agama Kristen.
Sebelum permohonan dari RA dan EDS ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini ternyata pernikahan dari RA dan EDS ini tidak diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Saat pendaftaran berkas dari RA dan EDS ini ditolak.