OTONITY.com – Dalam pelaksanaan pendaftaraan sekolah, pemerintah Indonesia telah melaksanakan sistem zonasi yang memang terbilang cukup baru. Dalam sistem ini, para calon peserta didik yang mendaftark diri di sekolah harus mengetahui zonasi pada daerah sekolahnya terlebih dahulu.
Diketahui pula bahwa aturan zonasi pada sekolah menjadi aspek yang sangat penting agar dapat terdaftar pada sekolah yang diinginkan. Dengan begitu, bagi Anda para orang tua perlulah pemahaman tersendiri mengenai dasar-dasar sistem zonasi hingga cara mengetahui wilayah zonasi sekolahnya. Berikut akan kami paparkan selengkapnya.
Baca juga: Contoh Teks Pidato Kepala Sekolah Untuk Perpisahan Kelas 6 SD yang Padat, Jelas, dan Terbaru 2022
Baca juga: Batas Jarak Jalur Zonasi Sekolah SMP Pada PPDB DKI Jakarta, Simak Juga Beberapa Ketentuannya!
Baca juga: Berapa Jarak Zonasi Sekolah SMP Daerah Kabupaten Sleman, Berikut Ketentuannya!
Sistem zonasi sendiri menjadi sebuah sistem yang mengatur jarak antara rumah dan sekolah pilihan calon siswa. Jadi, ada jarak tertentu yang diatur sebagai salah satu pertimbangan penerimaan siswa baru.