OTONITY.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kebenaran dari hukuman rajam bagi pelaku zina yang harus kamu ketahui. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Dalam agama Islam, juga diterapkan beberapa hukuman bagi umat yang melanggar aturan. Namun terkadang, aturan-aturan tersebut sering kali menimbulkan polemik yang besar di mata publik. Ada yang menentang dan ada yang mendukung.
Baca juga: 20 Kata-kata Islami Ujian Hidup: Ya Allah Kuatkan Aku Dalam Menjalani Hidup Ini
Baca juga: Apa Itu Ruqyah Syar’i? Berikut Pengertian dan Hukum Ruqyah Syar’i dalam Agama Islam
Salah satu hukuman yang sering kali disorot banyak orang adalah hukuman rajam. Lantas, apakah hukuman tersebut sudah benar? Baca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan jawabannya
Tentang Hukuman Rajam
Dilansir dari berbagai sumber, Rajam merupakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan zina dengan cara dilempari batu. Hukum tersebut tidak akan dilaksanakan kecuali dalam kasus yang sangat tercela. Rajam hanya dapat dilaksanakan apabila pelaku kejahatan benar-benar terbukti melakukan zina yang disaksikan oleh empat orang saksi.
Sebetulnya, hukuman rajam ini sudah ada sebelum zaman nabi Muhammad SAW. Bukan hanya Islam saja, hukuman tersebut pun berlaku secara resmi dalam syariat Yahudi dan Nasrani.