×

Kasus Calon Pendeta di Alor yang Rekam Dirinya Perkosa 14 Orang Terancam Dihukum Mati

by

Disebutkan perbuatan bejatnya tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 bulan semenjak Maret 2021 hingga Mei 2022 yang lokasinya dilakukan di sekitar gereja tempatnya bertugas. Rentang usia korban antara 13 sampai 19 tahun.

Calon Pendeta di Alor yang Rekam Dirinya Perkosa 14 Orang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Kombes Ariasandy mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Alor juga telah memeriksa pelaku SAS, para korban, dan sejumlah saksi.


Dari keterangan pelaku dan para korban, kata Ariasandy, terungkap beberapa tempat yang menjadi lokasi pencabulan SAS terhadap belasan anak tersebut.

Lokasi pencabulan lanjut dia, yakni di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah.

“Kemudian, di pastori (rumah pendeta) tepatnya di kamar tidur SAS,” kata Ariasandy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Seolah tak puas dengan tabiat buruknya, SAS mengaku melakukan pencabulan di dalam WC Jemaat Gereja dan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setempat.

“Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat,” ujarnya.

Demi mencegah para korbannya melapor, SAS memvideokan dan memotret para korbannya sebagai barang bukti sekaligus menjadi bahan pegangannya untuk mengancam para korban jika melapor akan disebar video dan foto-nya.