OTONITY.com – Kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang mendapatkan sorotan dari publik. Tragedi tersebut memakan banyak korban jiwa. Berikut ini adalah informasi mengenai Komisi III DPR meminta Kapolri untuk tindak tegas polisi yang menggunakan gas air mata. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyesalkan tragedi kericuhan suporter sepak bola usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Terkait tragedi itu, Sahroni menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian.
Baca juga: PT LIB Tolak Permintaan Polres Malang Percepat Laga Arema FC VS Persebaya, Cek Buktinya Disini!
Baca juga: Kronologi Tragedi Kericuhan Usai Laga Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang
“Saya pikir semua pihak menyesalkan penggunaan gas air mata yang sudah jelas dilarang oleh FIFA dan tidak masuh dalam SOP pengamanan pertadingan sepakbola,” ujar Sahroni (2/10/2022).
“FIFA melarang gas air mata tentu ada pertimbangannya, yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragegi inilah yg terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion,” sambungnya.