×

5 Contoh Kesetaraan Sosial Dalam Hal Gender, Pendidikan, Ekonomi, Hukum, dan Politik yang Wajib Kamu Ketahui

by

– Perempuan dan Lelaki boleh bekerja dan berkedudukan yang sama
– Posisi antara lelaki dan wanita di tengah masyarakat sama dan setara
– Baik lelaki dan perempuan bisa mendapatkan kesempatan pendidikan formal setinggi-tingginya
– Sama sama terbebas dari praktek kekerasan baik secara fisik dan psikis
– Lelaki dan perempuan yang mendapatkan kesempatan yang sama
– Perempuan juga harus mendapatkan ruang untuk berpolitik
– Laki laki dan peremuan harus memiliki hak kepemilikan yang sama terhadap sesuatu
– Tidak mengalami diskriminasi, pembedaan dan pengasingan akibat streotipe gender dan jenis kelamin.

2. Kesetaraan Pendidikan


– Mendapatkan akses pendidikan yang lebih layak dengan bantuan beasiswa
– Guru yang memperlakukan setiap siswa nya sama rata
– Kesetaraan gaji antara guru yang berstatus sebagai PNS dengan guru honorer,
– Setiap sekolah berhak menentukan kebijakan nilai kelulusan pada setiap siswanya
– Setiap sekolah di daerah yang mendapatkan bantuan sarana dan prasarana
– Menerapkan program wajib belajar sembilan tahun
– Memberikan kesempatan pendidikan yang sama terhadap anak anak penyandang disabilitas
– Sekolah memberlakukan aturan yang tegas terhadap setiap warga sekolah.

3. Kesetaraan Ekonomi

– Pria dan wanita memperoleh gaji yang sama
– Kemudahan perizinan bagi perusahaan kecil
– Adanya subsidi atau bantuan dari pemerintah terhadap pengusaha UMKM
– Setiap perusahaan diwajibkan untuk memperkerjakan karyawan lokal sebanyak 50%
– Realisasi program bantuan pemerintah untuk bidang permodalan
– Pengembangan infrastruktur untuk mengakomodir kepentingan masyarakat luas
– Perbaikan UMR dan UMP.

4. Kesetaraan Hukum

– Tidak membedakan kelas
– Menghilangkan perilaku rasis dan diskriminasi
– Polisi yang bersikap adil
– Satuan Reserse Kriminal Polisi selalu cepat dan tanggap
– Hukuman mati kepada tersangka bandar Sabu
– Memperlakukan hukum sama berat, tidak tajam kebawah tumpul keatas
– Memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi hanya kepada pelaku yang dinilai bisa berubah.