Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai video DJ Kendari durasi full 6 menit di media sosial yang hebohkan warganet.
Baca Juga : Video Panas DJ Kendari Viral Twitter Whatsapp, Lakukan Adegan Tak Senonoh Dalam Kamar
Baca Juga : Profil dan Biodata Adira Salahudi, Influencer Malaysia yang Viral Karena Sebuah Video
Baca Juga : Link Video Adira Salahudi Viral Menit Viral Tiktok Twitter, Durasi 2 Menit Full No Sensor!