OTONITY.com – Diketahui bahwa polisi tidak melakukan tindak penilangan terhadap pengendara mobil – mobil mewah yang sengaja berhenti di tol KM 02+400 Andara (jalan Tol Depok – Antasari), Minggu (23/1/2022).
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan bahwa sesuai aturan, dimana pengedara mobil mewah itu harusnya ditilang karena telah melanggar aturan terkait larangan berhenti dijalan tol.