OTONITY.com – Satpas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM kini telah membuat jadwal dan lokasi sim keliling Bandung mulai dari hari senin sampai sabtu. Tujuannya tak lain untuk memudahkan warga kota Bandung dalam mengurus perpanjangan masa berlaku sim A dan sim C.
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling Bandung, masyarakat diiharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Siapkan pulpen yang nantinya digunakan untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.
Baca juga: Jalan Tol Macet Akibat Konvoi Mobil Mewah, Cukup Ditegur Oleh Polisi
Baca juga: Konvoi Mobil Mewah Di Andara Tidak Ditilang Karena Sopan Dan Sudah Minta Maaf
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung Hari ini 27 Januari 2022, yang sudah ditetapkan oleh Satpas Polrestabes Bandung.
Kamis, 27 Januari 2022
– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Jumat, 28 Januari 2022
– BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
– BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Tak hanya itu, ada juga gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno Hatta 590 kota Bandung yang biasanya beroperasi di hari Senin sampai Sabtu.
Syarat-syarat Perpanjangan Masa Berlaku SIM
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, Msi memberitahukan bahwa syarat-syarat yang dibutuhkan dalam memperpanjang masa berlaku Sim A dan Sim C adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM yang masih berlaku tidak boleh melampui batas masa berlakunya.
- Menyiapkan KTP asli dan fotokopi KTP.
- SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C diseluruh wilayah Indonesia.
- Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharuskan untuk menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika SIM sudah melampui masa berlakunya, akan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat harus menujukkkan E-KTP untuk pengajuan permohonan dalam proses untuk menerbitkan SIM baru.
- Membawa surat keterangan dari dokter yang sudah ditunjuuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak tuli dan virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan ini harus dilampirkan sesuai dengan PERKAP nomor 9 Tahun 2012 yang membahas tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Sedangkan untuk biaya yang diibutuhkan dalam perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajang yaitu sekitar Rp 80.000 untuk SIM A. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.