OTONITY.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi seputar perkembangan kasus dari Edy Mulyadi yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai tempat “jin buang anak”. Penahanan ini dibenarkan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan,
“Untuk kepentingan perkara yang dimaksud,terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan”, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Senin,31 Januari 2022).
Baca juga: Edy Mulyadi, Profil Caleg PKS Yang Terang-Terangan Menghina Kalimantan