OTONITY.com – Baru-baru ini aktor tampan Indonesia bernama Randa Septian ditangkap di Bali karena penyalahgunaan narkoba.
Randa Septian ditangkap bersama beberapa temannya ketika sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di salah satu hotel ternama di Bali, pada hari senin tanggal 31 Januari 2022.
Awal mula penangkapan terkuak ketika polisi mendapatkan kabar terbaru mengenai adanya transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Raya Kuta, Bandung.
Polisi berhasil menemukan ganja yang berada di meja hotel dan beberapa barang bukti lain seperti 2 paket tembakau sekitar 1,52 gram, ganja 0,72 gram, satu buah bong, satu buah alat pelintung, dan kertas rokok.
Baca juga: Profil Biodata Akbar Firmansyah, Salah Satu Pemain Persebaya yang Dilirik Oleh Shin Tae-yong
Atas kasus penyalahgunaan narkoba ini maka Randa dan temannya terjerat pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara selama kurang lebih 12 tahun dan denda sebesar Rp 8 miliar.