OTONITY.com – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara di jalan raya.
Seperti yang diketahui bahwa dokumen ini memiliki masa berlaku dan tidak bisa digunakan seumur hidup. Jika masa berlakunya sudah habis maka bisa diperpanjang di mobil Sim Keliling yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jalan Tol Macet Akibat Konvoi Mobil Mewah, Cukup Ditegur Oleh Polisi
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang secara langsung ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sudah disiapkan satu mobil SIM Keliling yang diparkir di Mall Grand Cakung, yang akan digunakan untuk melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling lainnya disediakan di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya berada di Jakarta Selatan.
Selain itu, dua unit terakhir ada di LTC Glodok dan Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Untuk pelayanannya sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.