OTONITY.com – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara di jalan raya.
Seperti yang diketahui bahwa dokumen ini memiliki masa berlaku dan tidak bisa digunakan seumur hidup. Jika masa berlakunya sudah habis maka bisa diperpanjang di mobil Sim Keliling yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jalan Tol Macet Akibat Konvoi Mobil Mewah, Cukup Ditegur Oleh Polisi