OTONITY.com – pada artikel kali ini kamia akan memberikan rangkaian informasi tentang kabar terbaru cara mudah untuk mencairkan BPJS ketanagakerjaan online. Mungkin dulu banyak yang malas atau enggan untuk mencairkan BPJS ketanagakerjaan online karena mungkin belum tau caranya. Atau merasa bahwa caranya sangat susah dan ribet.
BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki layanan online bertajuk BPJSTKU.
Nah, sekarang tidak perlu khawatir lagi. Berdasarkan dari laman instagram infotangerang.id kini pencairan BPJS dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Mari simak langkah – langkah beserta dnegan persyaratannya berikut ini.
Baca Juga : Resep Cara Membuat Nasi Goreng Hongkong Istimewa Ala Restoran, Apa yang Membuatnya Unik?
Sayarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Langkah – langkahnya :
Kalian bisa mengakses pelayanan BPJSTKU, peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dengan cara klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan diri telah terdaftar sebagai pengguna, sebelum mengisi identitas yang diperlukan.
Syarat untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dana JHT:
– Kartu peserta tenaga kerja asli dan fotocopy
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
– Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
– Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
– Formulir klaim JHT yang sudah diisi
– Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri