OTONITY.com – Influencer Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan kedok trading binary option Binomo. Ia terancam mendapakan hukum pidana 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Aset-aset yang disita kepolisian merupakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatannya. Hal tersebut sudah disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Hari ini Melambung Tinggi, Bisa Tembus 1 Juta Per Gram
Baca juga: Indra Kenz Dan Doni Salmanan, Bobroknya Dunia Trading Mulai Terbongkar Satu Per Satu
Ramadhan juga menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus penipuan tersebut. Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Barang bukti yang sudah dimaksud adalah akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.