×

Mau Buat Baru atau Perpanjang SIM Untuk Tahun 2022? Simak Caranya, Syarat, dan Biayanya Sebagai Berikut!

by

OTONITY.com – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Hal ini karena SIM bisa menjadi bukti tentang pengetahuan dan ketrampilan berkendara. Jika sudah memiliki SIM bisa dianggap kita secara sah layak mengoperasikan kendaraan bermotor.

Hal ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan penggunaan kendaraan bermotor, seperti penggunaan pada anak di bawah umur misalnya. Dengan adanya SIM pengguna jalan diharap bisa lebih waspada dan tertib.


Baca juga: Sudah Gelombang yang Ke 23, Registrasi Kartu Prakerja Akan Dibuka 2022, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Tata Cara Lapor SPT Tahunan Online Lengkap, Ingat Terakhir Tanggal 31 Maret 2022, Jika Tidak Ingin Terkena Denda

Baca juga: Cara Mudah Pasang Lampu LED di Mobil Yang Aman Dan Benar