OTONITY.com – Bingung ingin mengurus paspor tapi tidak ada waktu? Tenang! Sekarang sudah hadir layang Mobile Paspor (M-Paspor) yang bisa mempermudah kamu untuk membuat paspor.
Aplikasi layanan keimigrasian M-Paspor menawarkan kemudahan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi. Jadi, para pemohon tidak perlu menunggu petugas menggunggah dan memasukkan data pemohon.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunah Senin Kamis Dan Tata Cara Pelaksanaannya Lengkap
Baca Juga: Bila Masih Ragu, Begini Tata Cara Sholat Dhuha Disertai Dengan Bacaan Niat Dan Doa Setelahnya
Aplikasi ini sudah diluncurkan sejak tanggal 30 Desember 2021. Kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore gawaimu. Aplikasi ini dilengkapi dengan ditur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang sesuai dengan tatap muka.
Prosedur Pembuatan Paspor Melalui M-Paspor
Nah, simak cara-cara pengajuan pembuatan paspor melalui M-Paspor berikut ini.
1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor
Kamu wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.