×

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Berikut Hasilnya Lengkap Dalam Sidang BPUPKI

by

OTONITY.com – Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri atas dua kata yaitu Panca yang artinya lima dan Sila yang memiliki arti asas atau prinsip. Kata ini pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno yang kemudian di sampaikan pada sidang BPUPKI.

Pancasila sendiri memiliki arti lima dasar yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi landasan ideologi, cita-cita, dan harapan negara Indonesia.


Baca juga: Pengertian Demokrasi Adalah, Mulai dari Bentuk, Prinsip Hingga Serba Serbi Demokrasi di Indonesia

Baca juga: Arti Lambang Burung Garuda Pancasila Jadi Lambang Nasionalisme Lengkap Dengan Simbol dan Maknanya

Baca juga: Perjanjian Supersemar Adalah, 56 Tahun Berlalu Simak Sejarah dan Kontroversi Supersemar, Lengsernya Presiden Soekarno

Pancasila mengambil nilai dari budaya dan pribadi Bangsa Indonesia. Nilai ini meliputi perbedaan dan keragaman yang terdapat pada suku, bangsa, dan agama yang amat beragam. Nilai ini lalu dirumuskan oleh para tokoh bangsa sehingga mengasilkan suatu dasar negara.

Dalam perumusannya sendiri, Pancasila melalui proses yang panjang dan bertahap. Hal ini tidak mudah karena perumusan dasar negara memiliki amat banyak aspek yang harus dipertimbangkan oleh para pendiri bangsa agar nantinya dasar negara ini bisa menjadi pedoman yang relevan dan tidak dimakan usia.

Perumusan Pancasila dibahas dalam sidang BPUPKI dan PPKI selama masa penjajahan Jepang. Sudahkah kamu tahu bagaimana prosesnya? Mari kita simak ulasannya di bawah ini.

1. Proses Perumusan Dasar Negara

Pada 29 April 1945 silam, Jepang membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau yang lebih dikenal sebagai BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI hanya mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu:

Baca juga: Dorce Dapat Bantuan Ratusan Juta dari Jokowi dan Megawati? Begini Alasan Sebenarnya

Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Cara Ikut Pelatihan Kerja di Sisnaker dan Pintaria

Baca juga: Latar Belakang Konflik Rusia-Ukraina yang Menyebabkan Rusia Menyerang Ukraina, Ini Jawaban Vladimir Putin

1. Sidang I pada 29 Mei – 1 Juni 1945

Pada sidang yang mebahas tentang dasar negara ini Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya pada 29 Mei 1945. Disusul oleh pidato Prof. Dr. Soepomo, pada 31 Mei 1945. Lalu pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 yang mengusulkan tentang Pancasila.

2. Sidang II 10 Juli – 16 Juli 1945

Membahas tentang UUD atau Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia. Dalam sidang kali ini BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah:

1. Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan naskah rancangan pembukaan Undang-undang Dasar. Panitia ini berhasil merumuskan Piagam Jakarta. Anggota panitia ini terdiri dari: Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, K. H. A. Wachid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

2. Panitia perancang Undang Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini lalu membentuk Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo.

3. Panitia Ekonomi dan Keuangan

4. Panitia Pembelaan Tanah Air

Pasca menyelesaikan tugasnya, BPUPKI kemudian dibubarkan. Sebagai gantinya, Jepang kembali membentuk badan baru yang disebut Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno bertugas senagai kepala sedangkan Drs. Mohammad Hatta adalah wakilnya.

PPKI mengadakan sidang pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut berhasil diambil beberapa keputusan, diantaranya:

a. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya.