Perumusan Pancasila dibahas dalam sidang BPUPKI dan PPKI selama masa penjajahan Jepang. Sudahkah kamu tahu bagaimana prosesnya? Mari kita simak ulasannya di bawah ini.
1. Proses Perumusan Dasar Negara
Pada 29 April 1945 silam, Jepang membentuk Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau yang lebih dikenal sebagai BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI hanya mengadakan sidang sebanyak dua kali, yaitu:
Baca juga: Dorce Dapat Bantuan Ratusan Juta dari Jokowi dan Megawati? Begini Alasan Sebenarnya
1. Sidang I pada 29 Mei – 1 Juni 1945
Pada sidang yang mebahas tentang dasar negara ini Muhammad Yamin menyampaikan pendapatnya pada 29 Mei 1945. Disusul oleh pidato Prof. Dr. Soepomo, pada 31 Mei 1945. Lalu pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 yang mengusulkan tentang Pancasila.
2. Sidang II 10 Juli – 16 Juli 1945
Membahas tentang UUD atau Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia. Dalam sidang kali ini BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah: