OTONITY.com – Sudah tau belum anak di bawah 17 tahun bisa memiliki kartu identitas, lho? Anak dengan kisaran usia 0 hingga 17 belas tahun bisa memiliki kartu identitas yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilansir dari berbagai sumber terdapat dua jenis KIA, yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 hingga 17 tahun. Informasi yang tertera dalam kartu tersebut antara lain nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Turning Red, Tonton Film Animasi Baru di Disney+ Hotstar Secara Gratis
KIA Memiliki fungsi yang sama dengan KTP. Hanya saja untuk KIA golongan 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA golongan 5-17 tahun menggunakan foto. Ketika nanti anak telah berusia 18 tahun, baru wajib melakukan perekaman E-KTP.
Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat orang tua atau pemohon lakukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA):