OTONITY.com – Dalam pembagian harta warisan acap kali membuat perselisihan antar sesama saudara dalam keluarga. Perselisihan ini biasanya terjadi apa bila pembagian harta waris tidak sesuai atau tidak adil, atau bahkan sudah adil tapi masih ada rasa iri dan dengki dengan perolehan masing – masing.
Dalam Islam sudah ditetapkan hukum yang membagi harta waris yang seadil – adilnya. Jadi, inshaallah apabila sudah dibagi berdasarkan hukum Islam maka semua sudah mendapatkan bagian yang seadil mungkin.
Lalu bagaimana cara pembagian harta waris menurut Islam? Bagi kalian yang belum mengetahui jumlah pembagian harta waris menurut Islam, silahkan simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga : Tak Kalah Keren! 3 Film Animasi Islami Yang Sarat Akan Pesan Dan Moral Kebaikan, Cocok Untuk Tontonan Anak
Baca Juga : Resep Persiapan Menu Takjil Kolak Pisang Premium Dengan Ketan Dan Durian, Dijamin Lebih Semangat Puasanya
Cara Pembagian Harta Waris Menurut Islam
Berikut kami informasikan pembagian harta waris menurut Islam, ada beberapa jumlah antara lain sebagai berikut:
1. Setengah