OTONITY.com – BPJS Kesehatan menjadi salah satu aset penting guna menjamin kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau disingkat BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Naik, tunggakan iuran BPJS Kesehatan saat ini bisa dibayar dengan cara mencicil. Skema pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cicilan ini diperuntukkan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Skema cicilan tersebut merupakan bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang mulai diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Mengutip penjelasan di situs BPJS Kesehatan, program REHAB adalah program yang memberikan keringanan bagi peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap (cicil). Selain berstatus sebagai peserta PBPU dan BP, syarat lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas program REHAB BPJS Kesehatan adalah memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Peserta PBPU dan BP juga mesti melakukan pendaftaran lebih dulu lewat aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, maksimal periode pembayaran cicilan sebanyak 12 tahapan.
Baca juga: Jangan Remehkan! Ternyata Ini Manfaat Game Online Untuk Kesehatan Tubuh Kita