OTONITY.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan bahwa jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal tersebut memiliki arti bahwa pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21.
Yustinus Prastowo juga mengatakan jika pawang hujan tersebut harus melaporkan perhtiungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Diketahui juga jika SPT Tahunan tersbeut memiliki batas akhir sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca juga: Gampang! Begini Tata Cara Lapor SPT Melalui E-Form! Simak Baik-Baik Jangan Sampai Terlambat!