×

Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu 2022: Pelaku UMKM Harus Tahu!

by

OTONITY.com – Pemerintah memberikan banyak program bantuan pada rakyat. Bantuan ini ada yang berupa bahan makanan pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada juga bantuan yang diberikan pemerintah dalam bentuk uang tunai sebagai modal yang bisa dimanfaatkan rakyat.

Selama pandemi ini pemerintah diketahui memberikan bantuan untuk UMKM yang terdampak. Bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu penerima bantuan UMKM adalah sejumlah pedagang kecil dan pedagang kaki lima (PKL).


Baca juga: Gampang! Cara Ubah Kuota Belajar Telkomsel Jadi Kuota Utama Dengan Bantuan Google Drive, Semua Langsung Bisa Dibuka!

Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Masuk Rumah, Sebagai Tameng Dari Segala Marabahaya

Baca juga: 5 Cara Cek Nomor Axis Dengan Mudah dan Cepat dari Dial Up sampai Aplikasi Buat yang Gampang Lupa!

Dalam bantuan ini masing-masing penerima bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan UMKM tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, salah satunya bank BRI.

“Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lebih jauh, Airlangga menuturkan bahwa BLT UMKM tahun 2022 tersebut bakal diberikan kepada kurang lebih oleh 2,76 juta keluarga.

“Jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ujar Airlangga.