OTONITY.com – Selamat untuk para pejuang bisnis usaha kecil-menengah, karena pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan sosial atau dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu. Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa dilakukan tanpa antre.
Tapi, tetap ada persyaratan khusus untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2022. Tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan pemerintah. Syarat khusus untuk menerima bantuan ini salah satunya adalah bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman BRI Rp 200 Juta: Cocok Untuk UMKM dan Pengusaha Kecil Menengah
Baca juga: 5 Cara Cek Nomor Axis Dengan Mudah dan Cepat dari Dial Up sampai Aplikasi Buat yang Gampang Lupa!
Dalam bantuan ini masing-masing penerima bantuan UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000. Bantuan UMKM tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara, salah satunya bank BRI.
Program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp600 ribu, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp1,2 juta.