OTONITY.com – Penghasilan Tidak Kena Pajak atau dapat disebut PTKP adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak. Peraturan PTKP berhubungan dengan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh.
Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP). Misalnya, jika penghasilan tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui e-Form, Buruan! Gak Perlu Ribet Waktu Sudah Mepet
Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Online Melalui e-Filling, Segera Jangan Sampai Terlambat
Dalam penerapannya, seseorang yang membayar pajak tentu harus dapat mengetahui penghitungannya. Hal ini dapat memberikan informasi penting mengenai penyaluran pajak yang akan dibayar.
Kali ini akan disampaikan contoh cara penghitungan PTKP yang dapat dipahami dalam konteks wajib pajak pribadi.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Rizal adalah pekerja di PT Jaya Makmur, dengan pendapatan Rp 6.000.000,00 per bulan. Status Rizal saat ini adalah belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).