OTONITY.com – Bagi kamu yang memiliki properti rumah, tentu harus memiliki beragam macam syarat untuk mendirikannya. Hal ini tentu berhubungan dengan beragam dokumen yang harus memberikan surat resmi yang sah mengenai kepemilikan.
Salah satu dokumen yang perlu diurus ketika memiliki properti rumah adalah IMB. IMB atau Izin Mendirikan Bangunan menjadi produk hukum yang penting untuk dimiliki seorang pemilik.
Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Persiapkan Dokumen-Dokumen Berikut Ini
Ketika memiliki IMB, seseorang akan dapat secara resmi memiliki hak dalam membangun rumah, rehabilitasi, hingga melakukan renovasi rumah.
Bangunan yang dimaksud dapat berupa rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung kantor.
Dokumen IMB wajib dimiliki terlebih dahulu oleh sang pemilik bangunan. Karena jika tidak, maka otoritas setempat berhak untuk membongkar bangunan tersebut.