OTONITY.com – BPJS Kesehata ini adalah suatu asuransi kesehatan dari pemerintan yang diperuntukkan bagi semua masyarakat di Indonesia yang telah resmi terdaftar menjadi peserta aktid dari BPJS Kesehatan ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjelasakan bahwa BPJS menawarkan sejumlah layanan medis dan tindakan penyakit yang dapat ditanggunng. Akan tetapi perlu diketauhi bahwa tidak semuanya dicover oleh BPJS Kesehatan ini. berikut ini adlaah penyakit yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan yaitu:
Baca Juga: 8 Manfaat Membaca Ayat Kursi, Mulai Dijaga Malaikat Hingga Tak Dihalangi Masuk Surga
Baca Juga: Resep Mie Pedas Viral Kekinian, Gampang Banget dan Dijamin Bikin Ngiler!
1) Penyakit akibat wabah
Diketahui bahwa penyakit ang disebabkan oleh wabah ini tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan seperti halnya pandemi akibat wabah virus corona seperti sekarang ini. Meskipun anda tercatat sebagai peserta BPJS aktif, layanan pengobatan akibat penyakit wabah memang belum tersedia.
Akan tetapi pada saat ini pemerintah telah menyediakan akses pengobatan gratis untuk anda tebus asal melakukan pemeriksaan di faskes atau fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementrian Kesehatan.
2) Ketergantungan obat-obatan
Apabila anda menderita penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan dari obat – obat terlarang yang sejenis dengan narkoba dan lainnya, maka keluhan tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Dimana penyakit itu tidak ditanggung karena kemungkinan besar kejadiannya diciptakan secara snegaja untuk menyakiti diri sendiri.