OTONITY.com – BPJS Kesehatan Merpukan salah satu jaminan sosial pemerintah atau dapat disebut juga dengan asuransi kesehatan. Dimana dalam BPJS Kesehatan ini ada layanan kesehatan yang tidak ditaggung oleh BPJS Kesehatan.
Dimana BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan tenang layanan apa saja yang dapat ditanggung maupun tidak. dimana batasan tentnag layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dibawah ini akan membahas beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 7 Inspirasi Model Lemari Bawah Tangga, Manfaatkan Ruang Bawah Tangga Jadi Lebih Berguna
Baca Juga: Profil dan Biodata Danar Widianto, Si Anak Senja yang Lolos Grand Final X Factor Indonesia 9
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berikut ini adalah beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:
1) Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
2) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
3) Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
4) Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja