OTONITY.com – Berikut ini adalah artikel yang memuat informasi mengenai persyaratan BSU Ketenagakerjaan 2022. Simak ulasannya di bawah ini!
Pemerintah mengumumkan kabar baik kepada golongan karyawan atau pekerja. Hal tersebut mengenai BSU yang kembali cair di tahun 2022 setelah sebelumnya bantuan Subsidi Upah tersebut sukses didistribusi kepada karyawan dengan besaran Rp1 juta per penerima tahun 2021 lalu.
Baca juga: Cara Mendapatkan PC BTS Murah Di Tokopedia, Simak Juga Persyaratan Agar Dapat PhotoCard Gratis!
Baca juga: 19 Daftar Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syarat dan Prosedurnya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, meneruskan arahan Presiden terkait rencana BSU atau bantuan Subsidi Gaji yang cair kembali tahun 2022 kepada 8,8 juta pekerja/karyawan/buruh bagi yang memenuhi syarat.
Menko Airlangga juga menambahkan jika BSU Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian dari perlindungan sosial Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Persyaratan BSU Ketenagakerjaan 2022
Jika mengacu pada tahun 2021 lalu, berikut syarat BSU Ketenagakerjaan 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK.