×

2 Dasar Hukum atau Undang-Undang yang Mengatur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bunyinya Lengkap

by

OTONITY.com – Apabila anda sedang bekerja dan menjadi karyawan tentunya sudah tidak asing dengan K3Lh. Diamana K3LH ini merupakan program yang dibuat untuk melaknakan fungsi kesehatan, keselamatan kerja sampai dengan lingkungan hidup.

Tidak hanya untuk pekerja, program K3LH ini juga dapat ditujuka untuk mereka yang masuk dalam tempat kerja, telebih lagi pada bagian lapangan. Oleh karena itu nantinya mereka dapat bekerja secara maksimal. Dalam artikel kali ini akan membahas beberapa peraturan yang mengatur mengenai K3LH ini seperti penjelasan dibawah ini.


Baca Juga: Aplikasi Zenly Adalah? Apakah Berbahaya, Simak Penjelasan Lengkapnya Berikut Ini

Baca Juga: Apa Arti BuzzerRp, Pasti Muncul Ketika Ada Hal Viral di Sosmed, Ada Hubungan Dengan Politik?

Baca Juga: 5 Aplikasi Pembuat GIF / Gambar Bergerak Terbaik Untuk Android, Mudah! Hasilnya Keren

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2

Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana:

a) Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;

b) Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c) Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.

d) Dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;

e) Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;

f) Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;

g) Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;

h) Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

i) Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;

j) Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;

k) Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;

l) Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;