×

2 Dasar Hukum atau Undang-Undang yang Mengatur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Bunyinya Lengkap

by

m) Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

n) Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;


o) Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;

p) Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;

q) Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

r) Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

2) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

Baca Juga: Standar Kerja dan Penerapan K3 LH Bisa Untuk Perkantoran, Konstruksi, Gudang, Rumah Sakit, Dll

Baca Juga: Pengertian K3LH Menurut Para Ahli dan Sejarah Terbentuknya Sistem Manajemen Standar K3LH

Baca Juga: Cara Menolak Tawaran Pekerjaan Melalui Whatsapp Tanpa Menyinggung Perasaan Perekrut

BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3

1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:

a) mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b) mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d) memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e) memberi pertolongan pada kecelakaan;

f) memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g) mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

h) mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.