m) Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n) Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o) Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p) Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q) Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r) Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
2) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Baca Juga: Standar Kerja dan Penerapan K3 LH Bisa Untuk Perkantoran, Konstruksi, Gudang, Rumah Sakit, Dll
Baca Juga: Pengertian K3LH Menurut Para Ahli dan Sejarah Terbentuknya Sistem Manajemen Standar K3LH
Baca Juga: Cara Menolak Tawaran Pekerjaan Melalui Whatsapp Tanpa Menyinggung Perasaan Perekrut
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3
1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a) mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b) mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c) mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d) memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e) memberi pertolongan pada kecelakaan;
f) memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g) mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h) mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.