OTONITY.com – BPJS atau Bada Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini telah mempermudah dalam memberikan layanan pendaftaran JKN – KIS yaitu secara online. Dimana upaya ini bertujuan utuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam mendaftar JKN – KIS.
Dengan begitu masyarakat Indonesi yang belum mendaftara sebagai peserta ini bisa mendaftarkan diri dan keluarga tanpa perlu lagi datang ke kantor BPJS. Untuk cara – caranya dapat anda simak penjelasannya seperti dibawah ini.
Baca Juga: Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tidak Perlu Emosi
Baca Juga: 19 Daftar Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syarat dan Prosedurnya
Baca Juga: Daftar Iuran BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2022, Sebelum Ditetapkan Kebijakan Baru Tahun Depan
Cara Membuat Kartu KIS Online
Berikut ini adalah beberapa langkah – langkah yang bisa kamu lakukan dalam pembuatan KIS secara online ini yaitu:
1) Siapkan smartphone yang telah terhubung dengan jaringan internet.
2) Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau klik di sini.
3) Pilih “Daftar”.
4) Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
5) Baca semua ketentuan pendaftaran, kemudian pilih “Setuju”.