OTONITY.com – Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 membuat beragam kebijakan karena memang banyak bahaya yang diakibatkan dari penyebaran virus ini.
Dengan begitu, agar masyarakat dapat memahami dengan baik pemerintah pun membuat berbagai istilah unik dan memanfaatkan adanya kata dari bahasa Inggris seperti Stay At Home hingga Shelter in Place.
Baca juga: Macam-Macam Klasifikasi Bryophyta, Tumbuhan Lumut yang Sering Kita Temukan di Pekarangan Rumah
Istilah Stay At Home hingga Shelter in Place menjadi istilah yang umum digunakan ketika pandemi Covid-19. Tentunya, kedua istilah ini memiliki makna khusus dan berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
Bagi kamu yang belum paham tentang makna kedua istilah ini dapat menyimak perbedaannya sebagai berikut.
Makna Stay At Home dan Shelter in Place
Jika dirunut dari bahasa asalnya, kata Stay At Home adalah kata dari bahasa Inggris yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dapat dimaknai sebagai tetap di rumah.