– Tidak lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
– Siapkan berkas seperti fotokopi surat keterangan kematian dari pihak RT/ RW setempat dan dari rumah sakit, fotokopi KK, KTP dan kartu BPJS Kesehatan serta identitas lainnya yang diperlukan.
– Sertakan bukti pembayaran pada iuran yang terakhir.
– Pastikan bahwa iuran pada bulan terakhir telah lunas.
Baca Juga : Syarat Menjadi Pegawai BPJS Kesehatan Tahun 2022, Begini Keuntungannya Yang Wajib Kamu Tahu!!
Baca Juga : Daftar Gaji Pegawai BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Pekerjaan Yang Menjanjikan, Cek Di Sini!
Baca Juga : Cara Membuat Kartu KIS Online dan Daftar JKN-KIS, Mudah Tanpa Perlu Datang Ke Kantor BPJS
Cara Menonaktifkan BPJS Untuk Peserta yang Sudah Meninggal
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia:
– Siapkan berkas-berkas yang di perlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
– Mintalah surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.