OTONITY.com – Sesuai dengan pengumuman dari Dinas Pendidikan wilayah Jakarta, PPDB DKI Jakarta 2022 sudah dibuka bagi jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di tanggal 30 Mei 2022.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan naik jenjang ke SMA, SMK, atau MAN harus melakukan langkah pra-pendaftaran terlebih dahulu dengan mengajukan akun. Akun yang diakses akan bersifat online dan tentu kamu harus mendapatkan link untuk pendaftarannya.
Baca juga: Arti Allah Maha Esa dalam Al-Quran, Berikut Penjelasannya Berdasarkan Dalil dalam Al Quran
CPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat dapat mengikuti empat jalur ketika pendaftaran. Jalur pendaftaran ini antara lain jalur prestasi, afirmasi, zonasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan PPDB bersama.
Sebelumnya, bagi para CPDB tentunya harus memperhatikan beberapa pengumuman sebagai berikut.
Syarat CPDB SMA SMK
– Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
– Telah lulus SMP atau sederajat
– Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021
Cara Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022
– Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
– Klik menu Registrasi
– Isi formulir secara online (daring)