OTONITY.com – Kabar gembira kini kembali terdengar bagi para anggota PNS bahwa telah dikonfirmasi adanya pencairan gaji ke-13 yang dipercepat. Dalam waktu dekat ini sudah diketahui apabila bulan Juli biasanya menjadi bulan pencairan gaji. Namun, pemerintah memberikan keputusan untuk memajukan jadwalnya di bulan Juni.
Padahal, beberapa pekan lalu saat menjelang Lebaran para ASN juga menerima THR dan kini gaji yang ke-13 dan pensiunan akan segera menyusul. Tentunya hal ini menjadi rezeki nomplok yang benar-benar ditunggu-tunggu.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Sudah Ada Kepastian, Semoga Tidak PHP!
Baca juga: HP Realme GT Neo 3T Resmi Meluncur di Indonesia 7 Juni 2022, Begini Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Cara Menghitung Gaji atau Penghasilan dari TikTok, Gampang Banget! Ternyata Begini Caranya
Pencairan gaji ke-13 PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam hal besaran gajinya juga telah diatur pada peraturan tersebut.
Dapat diketahui bahwa aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS tercantum di dalam pasal 6 PP nomor 16 tahun 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS 2022
Dilansir dari laman Kemenkeu, besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.