×

Gaji ke-13 PNS 2022 Naik 50% Hoax atau Tidak? Cek Faktanya Di Pembahasan Berikut!

by

OTONITY.com – Kabar selentingan kali ini membahas mengenai penambahan gaji ke-13 PNS yang akan meningkat hingga 50%. Apakah kabar ini termasuk hoax?

Diketahui, dalam waktu dekat ini tepatnya di bulan Juli biasanya menjadi bulan pencairan gaji ke-13 PNS. Namun, pemerintah memberikan keputusan untuk memajukan jadwalnya di bulan Juni. Bahkan, selain maju ada kabar yang membuat para ASN bersorak karena digadang-gadang ada penaikan gaji hingga 50%.


Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Sudah Ada Kepastian, Semoga Tidak PHP!

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 PNS 2022 Dapat Berapa? Intip Informasinya yang Dikutip Dari Laman Resmi!

Baca juga: Daftar Gaji Karyawan Bulog Terbaru 2022 Untuk Semua Jabatan, Perusahaan BUMN di Bidang Logistik

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memastikan gaji ke-13 akan diberikan pada ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan penjabat lainnya tepatnya pada laman setkab.go.id pada 13 April 2022 yang lalu.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa gaji ke-13 rutin dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Dengan begitu, dapat diketahui bahwa gaji dapat dicairkan di bulan Juli 2022. Namun, berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, pencairan gaji akan dipecepat tepatnya akan dijadwalkan pada bulan Juni 2022. Hal ini dapat dilakukan jika tidak ada kendala.

Lalu, dalam mencarikan gaji PNS ke-13 ini ada kabar bahwa akan adanya kenaikan hingga 50%. Apakah kabar ini benar adanya?

Kenaikan gaji 50% pada PNS

Banyak pihak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menunggu pencairan gaji ke-13. Apalagi ada kelompok yang dikabarkan gaji ke-13 nya akan naik 50 persen.