OTONITY.com – Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 menjadi istilah yang sering digunakan dan sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, sebagian orang masih tidak mengerti pemahaman mengenai hal tersebut apalagi pembahasan mengenai gaji ke-14.
Pembahasan gaji ini tentunya berhubungan dengan pekerja dan instansi yang memperkerjakan. Dalam melakukan pekerjaan pastinya akan berurusan dengan gaji. Nah, apakah gaji ke-14 ini akan berurusan dengan semua perusahaan dan pekerjaan?
Baca juga: Gaji ke-13 PNS 2022 Naik 50% Hoax atau Tidak? Cek Faktanya Di Pembahasan Berikut!
Baca juga: Berapa Gaji Skip Tracer Shopee? Untuk Yang Berminat Jadi Skip Tracer Shopee Cek Gajinya Disini
Sudah diketahui berbagai khalayak, gaji 13 menjadi sebuah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.