×

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Serta Dipecat dari TNI, Hakim: Egois Tak Mencerminkan Sikap Kesatria!

by

OTONITY.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang akan membahas tentang kasus dari Kolonel Inf Priyanto yang membunuh sejoli Handi Saputra dan juga Salsabila di Nagreg daerah Jawa Barat. Kini Kolone Inf Priyanto divonis dengan hukuman seumur hidup. Simak pembahasannya berikut ini.

Dalam kasus Kolonel Inf Priyanto yang melibatkan kedua anak buahnya atas kasus dari meninggalnya pasangan sejoli Handi dan juga Salsabila dianggap sangat arogan dan tidak berperikemanusiaan sama sekali. Sikap yang dilakukan oleh Kolonel Inf Priyanto tidak mencerimak sifat seorang kesatria.


Hakim menyampaikan bahwaapa yang dilakukan oleh Priyanto ini tidak mementingkan keselamatan korban serta mengabaikan ketentuan hukum.

Baca Juga : Profil dan Biodata Jane Abel, Putri Kandung Bambang Pamungkas yang Viral di Media Sosial

Baca Juga : Video Gadis Bali Mandi Viral di TikTok, Polisi Selidiki Penyebarnya di Grup Whatsapp Desa

“Bahwa sifat dari perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan yang sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya untuk menghilangkan jejak sehingga tidak memperdulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar hakim Faridah saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Tindakan dari Kolonel Inf Priyanto ini disinyalir dilakukan guna melindungi anak buahnya dari peristiwa kecelakaan yang terjadi agar anak buahnya tidak bertanggung jawab secara hukum.