Geger! Video Aksi Mesum di Tuban Abhirama Viral Media Sosial, Warganet: Harus Disanksi Tegas
--
Warganet pun tidak ketinggalan memberikan komentar atas kejadian ini. Banyak dari mereka yang mengecam keras perilaku pasangan tersebut.
“Perilaku seperti ini sangat tidak pantas, apalagi di tempat umum. Harus ada sanksi tegas,” tulis salah satu netizen.
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikianlah informasi mengenai video viral mesum di Tuban Abhirama yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan selalu waspada saat menggunakan media sosial.