Kabupaten Kuantan Singingi Bakal Lakukan Pemekaran Jadi 3 Kabupaten, Ternyata Ini Faktor Penguat Rencana Mekarkan Wilayah?
--
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun adalah: “Terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang Unggul, Sejahtera, dan Agamis di Provinsi Riau ”
Menurut mantan anggota DPRD Kuansing yaitu Musliadi saat di temui di gedung DPRD, Kabupaten Kuantan terdiri dari enam kecamatan yakni Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Inuman, Cerenti, Pangean dan Logas Tanah Darat. Jumlah penduduk Kuantan 89.000 jiwa, kurang dari 100.000 jiwa sebagaimana disyaratkan.
Karena kekurangan syarat, kata Musliadi, perjuangan ini stagnan. Apalagi ada kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Nah, ketika muncul inisiatif DPR RI melalui Wakil Ketua Banleg DPR RI Abdul Wahid, pihaknya kembali bersemangat.