Sunday 24th of November 2024
×

Miris! Ayah Perkosa 2 Putrinya Dari Kelas 4 SD Sampai Umur 19 Tahun, Trauma, Korban Kabur Dari Rumah Usai Melahirkan

Miris! Ayah Perkosa 2 Putrinya Dari Kelas 4 SD Sampai Umur 19 Tahun, Trauma, Korban Kabur Dari Rumah Usai Melahirkan

--

OTONITY.com - Diringkus polisi pelaku pemerkosa dua anak kandung, N (49). Entah apa yang merasuki tersangka, N bertahun-tahun secara bergantian menggauli kedua putrinya. Puncaknya hingga salah satunya hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, anak sekaligus cucu pelaku. Apa alasan N tega melakukan perbuatan bejat tersebut?

N bahkan pernah melakukan perbuatan itu secara bersamaan kepada kedua putrinya. "Tersangka memaksa kedua korban, mengancam untuk melakukan persetubuhan berkali-kali, bahkan pernah menyetubuhi secara bersama-sama terhadap kedua korban, di waktu dan tempat yang sama," lanjut Maruly.


Di sini N membenarkan kedua korban adalah anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu dia lakukan saat istrinya sudah tertidur.

"Ia itu anak kandung saya sendiri, istri enggak tahu saya (melakukan) saat istri sudah tidur," ujar N.

Baca juga: Kronologi Kasus Penipuan Arisan Bodong Eva Anzani Pemilik Baso Aci Asgar Bogor Total Kerugian Mencapai Rp5 Miliar

Baca juga: Contoh Kasus Sindrom Manusia Serigala yang Bikin Wajah Penuh Rambut Hingga Sekujur Tubuh

Baca juga: Sinopsis Manhwa King Game: Kisah Pemimpin Game yang Bangkit Setelah Kasus Pembulian!

N juga mengaku mengetahui putrinya itu melahirkan anak sekaligus cucunya. "Ketika anak saya kerja di Bekasi, dia melahirkan. Ia saya tahu itu anak saya," imbuh N.

Maruly mengungkap perbuatan itu dilakukan N sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Diketahui korban kini berusia 17 dan 19 tahun, aksi itu dilakukan selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh siapapun, termasuk istri pelaku.

Keduanya diperkosa sejak duduk di bangku kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD) hingga usia 17 dan 19 tahun. Bahkan satu di antaranya hingga melahirkan. Kepala Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dugaan pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Kamis (9/11/2023).

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Sumber:

UPDATE TERBARU