Tuesday 17th of September 2024
×

Pembentukan Dua Provinsi Baru di Papua Bagian Utara dan Timur, Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Jadi Alasan Utama!

Pembentukan Dua Provinsi Baru di Papua Bagian Utara dan Timur, Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Jadi Alasan Utama!

--

OTONITY.com - Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua. Rencana ini telah disetujui oleh DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 25 Juli 2022.

Dengan pemekaran ini, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37, dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Rencana pemekaran provinsi di Papua ini disambut dengan berbagai tanggapan, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Pemerintah Lampung Masih Meninjau Untuk Lakukan Pemekaran Wilayah, Apa Saja Keuntungan yang Bakal Didapat Jika Terealisasi?

Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Masih Belum Rampung, Apa Faktor yang Mempengaruhinya?

Baca juga: Kabupaten Kuansing di Riau Bakal Rencanakan Pemekaran Jadi 3 Kabupaten, Masih Stagnan atau Sudah Jalan?

Kini Papua telah memiliki enam provinsi, tetapi pemerintah berencana membatasi jumlah provinsi di wilayah ini menjadi tujuh. Dua usulan provinsi baru telah diajukan, yaitu Provinsi Papua Utara dan Provinsi Papua Timur. 

Sumber:

UPDATE TERBARU