Pembentukan Dua Provinsi Baru di Papua Bagian Utara dan Timur, Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Jadi Alasan Utama!
--
OTONITY.com - Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan pemekaran provinsi di Papua. Rencana ini telah disetujui oleh DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 25 Juli 2022.
Dengan pemekaran ini, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37, dengan penambahan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Rencana pemekaran provinsi di Papua ini disambut dengan berbagai tanggapan, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Masih Belum Rampung, Apa Faktor yang Mempengaruhinya?
Kini Papua telah memiliki enam provinsi, tetapi pemerintah berencana membatasi jumlah provinsi di wilayah ini menjadi tujuh. Dua usulan provinsi baru telah diajukan, yaitu Provinsi Papua Utara dan Provinsi Papua Timur.