Saturday 23rd of November 2024
×

Dibagi Jadi 2! Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah Tinggal Tunggu Ketok Palu Pencabutan Daerah Otonomi Baru (DOB)

Dibagi Jadi 2! Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah Tinggal Tunggu Ketok Palu Pencabutan Daerah Otonomi Baru (DOB)

--

Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah Tinggal Tunggu Ketok Palu DPR

Pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Tengah menjadi dua kabupaten baru diusulkan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat setempat. Memiliki luas wilayah Kabupaten Lampung Tengah yang mencapai 4.546 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai 1.500.022 jiwa, pemekaran ini diharapkan dapat memudahkan kegiatan administrasi penduduk. 

Tak hanya itu pemekaran juga diharapkan dapat meningkatkan sektor-sektor vital seperti perekonomian, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertanian di wilayah tersebut.


Baca juga: Baru Saja Dimekarkan, Kabupaten Agam Tuo Rencanakan Pemekaran Wilayah Lagi! Sebut untuk Wujudkan Pemerataan

Baca juga: Pesona Wisata Pulau Merak Kecil, Spot Healing Paling Ciamik di Banten: Lokasi, HTM, Jam Buka-Tutup, Rute

Baca juga: Cara ke Pulau Merak Kecil Lengkap Dengan Tarif Transportasi, Harga Tiket, Jam Operasional, dan Daya Tariknya

Rincian Usulan Pemekaran

Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah menjadi dua kabupaten baru, yaitu Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat, melibatkan sejumlah kecamatan yang siap bergabung dengan wilayah baru mereka

Kabupaten Seputih Timur

Rencananya, ibukota Kabupaten Seputih Timur akan berada di Kecamatan Bumi Nabung. Kabupaten Seputih Timur akan terbentuk dengan melibatkan 8 kecamatan, antara lain Bumi Nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya, Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, dan Putra Rumbia. 

Kabupaten Seputih Barat

Kabupaten Seputih Barat akan melibatkan kecamatan Padang Ratu, Anak Tuha, Selagai Lingga, Sendang Agung, Pubian, Kalirejo, Anak Ratu Aji, dan Bangun Rejo. Ibukota Kabupaten Seputih Barat akan berada di Kecamatan Padang Ratu.

Meskipun sudah delapan tahun sejak usulan pemekaran diajukan, proses pemekaran masih terkendala oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat. Mari kita tunggu saja bagaimana perkembangannya. Smeoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan kamu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU