Sudah 1 Tahun Pengusulan, Bagaimana Nasib Pemekaran Wilayah Kecamatan Toili Jaya di Banggai?
--
Bupati Amirudin menegaskan bahwa persyaratan pembentukan telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ia berharap bahwa pembentukan kecamatan akan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencapai pemerataan pembangunan.
Dalam konteks peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA,
menyampaikan bahwa jika hasil verifikasi Kemendagri menunjukkan pemenuhan syarat, usulan pembentukan kecamatan akan segera diproses untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Baca juga: Terhalang Mendagri! Rencana NTT Usulkan 3 Wilayah Pemekaran DOB Terancam Ditolak, Kenapa?
Baca juga: Pemekaran Wilayah Kabupaten Garut, Turut Usulkan Gasela dan Gatara yang Siap Jadi DOCB Baru!
Baca juga: Wacanakan Pemekaran Wilayah, Sumatera Barat Siap Dipecah Jadi 2 Provinsi! Sudah Layak Direalisasi?
"Tim dari Kemendagri akan segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kecamatan yang akan dibentuk di Kabupaten Banggai," kata dia.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 138.2/386/Ro.Pemotda pada 14 November 2022, yang merekomendasikan pembentukan Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, sesuai dengan evaluasi tim yang menyatakan dokumen persyaratan memenuhi ketentuan dasar, teknis, dan administratif sesuai PP 17/2018 tentang Kecamatan.