Sudah Lama Pengusulan, Pemekaran Wilayah Tanggamus Kini Bukan Wacana! Daerah Mana yang Terdampak?
--
OTONITY.com - Pemekaran wilayah Lampung nampaknya juga berdampak pada daerah Tanggamus. Rencana ini telah diusulkan oleh pemerintah melalui beberapa pertimbangan dengan tujuan, untuk lebih memajukan wilayah tersebut.
Pemekaran wilayah adalah proses administratif di mana suatu daerah atau wilayah yang lebih besar dibagi menjadi beberapa bagian yang lebih kecil. Tujuan dari pemekaran wilayah biasanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam mengelola daerah tersebut.
Pemekaran wilayah dapat melibatkan pembentukan kelurahan atau desa baru, kecamatan baru, atau bahkan pembentukan kabupaten atau provinsi baru.
Baca juga: Isu Soal Pemekaran Kabupaten Kota Di Riau Kini Ramai Mencuat, Rencana Bakal Mekarkan Berapa Wilayah?
Baca juga: Sudah 1 Tahun Pengusulan, Bagaimana Nasib Pemekaran Wilayah Kecamatan Toili Jaya di Banggai?
Proses ini sering kali didorong oleh kebutuhan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat setempat, meningkatkan aksesibilitas layanan publik, atau mengoptimalkan pengelolaan sumber daya.
Pemekaran wilayah biasanya melibatkan proses perundang-undangan dan persetujuan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terkena dampak.
Rencana Pemekaran Wilayah Tanggamus
Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintah kepada masyarakat, pemekaran wilayah dianggap sebagai salah satu strategi terbaik.
Kabupaten Tanggamus, sebagai contoh, berencana mengajukan pemekaran karena masyarakat berharap agar Tanggamus dapat menjadi kabupaten tersendiri, mengingat masih memenuhi kriteria untuk pemekaran.
Menurut Joko Santoso, anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, dalam kunjungan reses ke Kabupaten Tanggamus, masyarakat setempat menyampaikan keinginan mereka untuk pemekaran.
Joko Santoso menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran tersebut dan berkomitmen untuk membahas usulan ini dengan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Masyarakat Tanggamus menginginkan adanya pemekaran Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang penataan daerah, menurut Joko Santoso, pemekaran Kabupaten Tanggamus layak dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.